Idul Fitri telah usai, permasalahan kembali muncul di beberapa kota besar di Indonesia khususnya DKI Jakarta. Pemudik sering didapati membawa sanak-saudaranya untuk mengadu nasib di Jakarta. Kemegahan Jakarta beserta kelengkapan fasilitasnya menjadi daya tarik bagi orang yang mencoba peruntungannya selain terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah asal.
Lalu bagaimanakah mencegah masyarakat urbanisasi ke Jakarta? Jawabannya cukup mendasar, sediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya :mrgreen:.
Tapi, Bagaimana?
Pada dasarnya, lapangan pekerjaan diciptakan oleh Pihak Swasta dan Pemerintah. Saya ingin mencoba membahas kemungkinan lapangan pekerjaan (secara umum) yang dapat diciptakan oleh Pemerintah (Daerah).
Pedagang Kaki Lima (PKL)
PKL kerap dituding sebagai perusak keindahan kota dan sumber kemacetan jalan. Pemerintah harus mewadahi lapak PKL agar tidak merusak keindahan kota tanpa menghilangkan mata pencarian masyarakat.
Pemerintah dapat menempatkan lapak(desain bagus) PKL di posisi yang strategis seperti di Taman, Halte, dan Lampu Merah. Sebagai timbal baliknya, PKL dapat dipungut retribusi dan harus menjaga kebersihan di lingkungan sekitar lapaknya.
Keuntungan yang di dapat dari kebijakan ini adalah: Retribusi, Kebersihan & kerapihan dan mengurangi pengangguran.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) contoh BUMD Sampah
Limbah(industri-bukan kimia atau rumah tangga) merupakan masalah yang dihadapi oleh setiap kota terkait pembuangannya. Pemerintah harus mendirikan BUMD untuk pengolahan limbah.
Untuk limbah industri bukan kimia(plastik, kayu, gelas, kain, dll) diwajibkan memberikan limbahnya ke BUMD. Untuk limbah rumah tangga(basah, kiring dan feses), pemerintah dapat mengambil sampah masyarakat secara gratis dengan syarat pemisahan sampah basah dan kering.
Limbah yang masuk ke BUMD akan di olah menjadi barang daur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis. Keuntungan yang didapat adalah pendapatan daerah, lapangan pekerjaan dan kebersihan kota.
Usaha Kecil Menengah (UKM)
Pemerintah harus mendata UKM yang ada di daerahnya dan melakukan promosi terhadap produk mereka. Bila dimungkinkan pemerintah yang memfasilitasi dalam menjual produk mereka dengan mendirikan Koperasi UKM. Dapat juga dengan memberikan kawasan khusus produk UKM di salah satu daerah di Kota. Keuntungan: lapangan pekerjaan dan pendapatan daerah.
Setiap kota mempunyai potensi ekonomi masing-masing, jika dikelola dengan benar Insyaallah akan memberikan kemakmuran bagi masyarakatnya. Pembukaan lapangan pekerjaan tidak hanya dilakukan oleh swasta saja, pemerintah harus turut andil dalam memberikan pemecahan masalah baik materil maupun di kebijakan.
0 komentar:
Poskan Komentar